
admineastpro
10 April 2025
Event Makin Lancar, Yuk Kenali Pajak Event yang Wajib Dibayar!

Bagian artikel ini
Halo Sobat EastPro!
Bikin event yang keren dan sukses itu gak cuma fokus ke konsep dan eksekusi yang rapi, tapi ada aspek lain yang harus diperhatikan termasuk urusan administrasi. Salah satunya adalah pajak event. Semua harus beres res res!
Banyak orang yang mungkin lupa atau bahkan gak tau kalau dalam penyelenggaraan event ada pajak-pajak yang harus diperhitungkan. Kalau gak disiapkan dari awal, bisa bikin anggaran membengkak atau malah kena sanksi. Pastinya kamu gak mau kan acara impian jadi berantakan cuma gara-gara urusan pajak?
Nah, biar event kamu lancar tanpa hambatan, yuk kenali pajak event apa aja yang wajib dibayar. Dengan memahami berbagai pajak yang berlaku, kamu bisa menyusun budget lebih efektif dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Apalagi kalau kamu kerja sama dengan EO yang profesional dan taat pajak seperti EastPro Event Organizer, dijamin event kamu bakal makin sukses tanpa drama administratif!
Jenis Pajak Event yang Wajib Kamu Tahu
Saat menyelenggarakan event, ada beberapa pajak yang perlu diperhatikan. Berikut beberapa yang paling sering dikenakan:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN ini biasanya dikenakan pada transaksi sewa tempat, jasa event organizer, jasa vendor dekorasi, sound system, lighting, dan sebagainya. Besarnya PPN adalah 11% dari nilai transaksi. Biasanya, EO akan mengurus ini dan memasukkan dalam biaya yang ditagihkan ke klien.
PPN dikenakan jika event organizer udah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan beromzet setiap tahunnya melebihi Rp 4,8 miliar. Perusahaan harus melakukan pemungutan PPN dari jasa yang diberikan.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Kalau kamu membayar vendor, MC, pembicara, atau bintang tamu, ada PPh Pasal 23 yang wajib dipotong sebesar 2% untuk jasa dan 15% untuk royalti. Pajak ini harus dilaporkan dan disetor ke negara, jadi pastikan kamu dan EO yang kamu pilih taat pajak, ya!
3. Pajak Final (PPh Pasal 4 Ayat 2)
Kalau event kamu butuh sewa tempat, seperti hotel, gedung serbaguna, atau convention hall, ada PPh Pasal 4 Ayat 2 yang berlaku dengan tarif sekitar 10% dari biaya sewa.
4. Pajak Hiburan dan Reklame
Buat kamu yang mau bikin event festival musik, konser, atau pameran besar, jangan lupa perhitungkan pajak hiburan. Besaran pajaknya bervariasi tergantung kebijakan daerah, bisa mencapai 10% - 35% dari total pemasukan tiket. Kalau kamu pasang billboard, spanduk, atau promosi lainnya di ruang publik, siap-siap kena pajak reklame juga.
5. Retribusi Daerah dan Perizinan
Setiap kota punya regulasi berbeda soal retribusi event. Misalnya, kalau kamu bikin event outdoor di taman kota atau lapangan umum, bisa ada biaya retribusi tambahan yang harus dibayarkan ke pemerintah daerah. Jangan lupa cek izin penyelenggaraan agar event kamu tetap legal dan bebas hambatan.
Event Apa Aja yang Biasanya Kena Pajak?
Gak semua event dikenakan pajak yang sama loh! Beberapa event yang umumnya terkena pajak event antara lain:
- Corporate Event & MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition), karena banyak melibatkan jasa EO dan vendor.
- Konser & Festival Musik. Tiket masuk biasanya dikenai pajak hiburan.
- Pameran & Bazaar. Ada pajak retribusi daerah dan PPN dari sewa booth.
- Talkshow & Seminar. Pajak untuk pembicara dan MC bisa masuk PPh 23.
- Event Perusahaan. Baik internal maupun eksternal, tetap harus memperhitungkan pajak-pajak yang berlaku.
Tips Persiapan Budget Event Biar Gak Boncos!
Sobat EastPro, biar event berjalan mulus dan anggaran juga aman, pastikan pajak event sudah masuk dalam budgeting kamu dari awal ya. Beberapa tips ini bisa kamu pakai:
1. Hitung Pajak dari Awal
Jangan nunggu akhir acara baru mikirin pajak. Dari awal perencanaan, hitung semua pajak yang mungkin timbul biar gak kaget pas pembayaran.
2. Pilih EO yang Taat Pajak
Kerja sama dengan EO taat pajak seperti EastPro Event Organizer bisa bikin kamu lebih tenang. Semua pajak akan dikelola secara profesional, jadi gak ada yang kelewat.
3. Gunakan Vendor yang Jelas
Vendor resmi biasanya sudah punya sistem pajak yang lebih rapi. Hindari vendor yang gak bisa kasih invoice atau bukti pembayaran pajak, karena bisa bikin laporan keuangan event kamu jadi ribet.
4. Dokumentasikan Semua Transaksi
Simpan semua invoice, bukti transfer, dan laporan pembayaran pajak. Ini penting kalau nanti ada audit atau perlu buat laporan keuangan perusahaan.
Biar Event Makin Lancar, Percayakan ke EastPro Event Oganizer!
Gak mau pusing ngurus pajak event? Kolaborasikan event kamu bareng EastPro Event Organizer aja. Sebagai EO Jakarta terbaik dan MICE event organizer expert, EastPro udah berpengalaman menangani berbagai corporate event, event perusahaan, pameran, hingga menjadi EO event festival dengan strategi yang kreatif dan inovatif.
Gak cuma soal konsep yang keren dan eksekusi yang rapi, EastPro juga profesional dalam mengelola administrasi event, termasuk pajak event. Jadi, kamu bisa fokus ke suksesnya acara tanpa harus khawatir pajak kelewat atau salah perhitungan.
Yuk, bikin event makin lancar bersama EastPro dan wujudkan acara yang berkesan tanpa ribet!